BORNEONEWS, Sampit - M Juanda alias Wanda, residivis kambuhan dijatuhi vonis selama 4,5 tahun (4 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Hakim yang dipimpin Febri Purnamavita menyatakan pemilik 2,6 gram sabu itu terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi vonis itu terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono menyatakan menerima.
"Saya terima yang mulia," ucap pria yang pernah terjerat kasus pencurian itu berdasarkan data terhimpun, Kamis, 3 Februari 2022.
Terdakwa diamankan pada Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sakura RT 5 RW 3, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,6 gram di dalam tas pancing.
--page
Sabu itu dibeli dengan Opik seharga Rp 4 juta dan rencananya akan dijual Rp 4,5 juta. Belum sempat terjual, terdakwa diamankan polisi. (NACO/B-11)









