KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Satlantas Polres Kapuas menyambangi sejumlah bengkel-bengkel terutamanya kepada yang menjual knalpot brong atau knalpot dengan suara bising di seputaran Kota Kuala Kapuas.

Dalam imbauannya Iptu Suratno mewakili Kasat Lantas AKP Sugeng menyampaikan agar para pelaku usaha lebih selektif dalam menjual knalpot dan tidak menjual knalpot dengan jenis brong.

"Karena knalpot standar layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan," katanya, Kamis 3 Februari 2022.

Dia menyampaikan kepada pengusaha bengkel apabila pengendara di jalan tidak menggunakan knalpot standar dan masih menggunakan knalpot brong, tentunya akan diberi tindakan berupa tilang.

"Harapan kami dengan adanya imbauan ini para pengusaha bengkel tidak ada yang menjual knalpot brong yang tidak sesuai standar serta tidak lupa kami juga mengimbau untuk taat akan protokol kesehatan covid-19," pungkasnya.

Jajaran Satlantas Polres Kapuas dalam beberapa waktu terakhir ini melakukan patroli dan melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)