BORNEONEWS, Sampit - Abdul Bari menyebut mendapatkan sabu dari Siratol Mustaqim alias Sirot, yang merupakan keponakannya sendiri.
"Kami sudah dua kali kerjasama jual beli sabu ini," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun pada Jumat, 4 Februari 2021.
Namun demikian, dia mengaku tidak tahu asal muasal Sirot mendapatkan barang haram sebanyak 5 kantong seberat 24,63 gram itu.
"Hanya sebagai perantara saja untuk menjualkan sabu milik Sirot kepada Junaedy," ucap tersangka.
Tersangka mengaku sabu itu akan dijual lagi oleh Junaedy. Namun belum sampai ke tangan pembeli, mereka terlebih dahulu ditangkap.
"Waktu itu saya hubungi Sirot dan sabu itu diantar ke rumah," kata tersangka.
Dia diamankan di kediamannya, Jalan Iskandar Gang Durian I, RT 8 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Adapun dalam kasusnya itu barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kantong, ponsel, dan timbangan digital. (NACO/B-11)









