PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satresnarkoba jajaran Polres Kotawaringin Barat mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua orang tersangka inisial P (24) dan NV (38) diamankan, Minggu 13 Februari 2022 beserta barang bukti berupa 11 paket sabu yang disimpan didalam tisu.

Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira menyampaikan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas, di Jalan Trans Kalimantan Km 35, RT 32, RW 06 Desa Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Lada.

"Kedua pelaku kita amankan saat berkendara menggunakan mobil, dan ternyata didalam mobil meraka membawa sabu," ujarnya, Senin, 14 Februari 2022.

Kronologisnya, Minggu 13 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB personil Sat Narkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 1 unit kendaraan Roda 4 merek Toyota Avanza warna Silver Nopol KB 1908 WD diduga membawa sabu dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat menujuKobar.

Berdasarkan informasi itu dilakukan penyelidikan dan sekitar jam 17.45 Wib. Setelah mengetahui Toyota Avanza KB 1908 WD sedang parkir di Simpang Runtu Jalan Trans Kalimantan Km 35, Desa Pangkalan Lada, kemudian personel langsung mengamankan tersangka.

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan atau barang dan alat transportasi yang digunakan ditemukan didalam kotak sekring disamping setir sopir, 1 lembar lipatan tissue yang didalamnya terdapat 11 narkotika jenis sabu dengan berat kotor 77,13 gram," tuturnya.

--page

Turut diamankan 1 unit Hp merek Vivo warna hitam milik terlapor 1, 1 handphone merek Nokia warna hitam milik terlapor 2 yang mana untuk barang-barang tersebut diakui milik para terlapor.

"Selanjutnya para terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-6)