PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Abdul Rahman alias Undul divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dalam kasus peredaran sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dama pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim, Selasa, 22 Februari 2022.

Hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangi masa tahanan terdakwa.

Terdakwa diamankan di rumahnya pada Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kertapati, Kelurahan Sembuluh 1, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kotak rokok LA merah yang berisi 13 paket sabu.

--page

Barang bukti lainnya 1 ponsel, 1 timbangan digital, 1 dompet warna pink berisi 2 bundel plastik klip, 1 alat isap sabu beserta pipet kaca, 2 sendok sabu, dan uang tunai sebesar Rp 800.000. (NOPRI/B-11)