PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menuntut terdakwa Maulana pidana penjara selama 5 tahun, dalam perkara tindak pidana peredaran sabu seberat 0,97 gram.

Jaksa menjerat terdakwa Maulana dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp 1,2 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Mursidah berdasarkan data terhimpun, Senin, 28 Februari 2022.

Terdakwa Maulana ditangkap Satrenarkoba Polresta Palangka Raya di barak tempat tinggalnya Jalan Jati Indah pada 15 Desember 2021.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bersih 0,97 gram beserta ponsel, korek api, kotak kertas, dan sendok sabu.

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Ican (DPO) seberat 2,5 gram sebanyak 30 paket. Sebagian telah terjual dan dikonsumsi sendiri hingga tersisa 18 paket.

--page

Sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga yang bervariasi dari Rp 200 - 300 ribu. (APRIANDO/B-11)