KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial MA warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas.

MA kedapatan membawa dua plastik klip berisi jenis sabu dengan berat 0,58 gram saat melintas di Jalan Mahakam, Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Subandi mengatakan tersangka diamankan berawal dari penyelidikan dan penindakan.

"Tersangka langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya," kata Subandi, Kamis, 3 Maret 2022.

Selain sabu, turut diamankan ponsel merk Realme warna biru, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam.

--page

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)