KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT berusia 50 tahun berinisial JU, ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut ditangkap di perumahan wilayah Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan JU ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya.

"Sebelumnya kami menangkap tersangka MA. Setelah dikembangkan, anggota berhasil menangkap JU," kata Iptu Subandi, Kamis 3 Maret 2022.

Dari tangan tersangka JU, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak dua buah plastik klip seberat 0,56 gram. Selain itu, juga ditemukan satu pak plastik klip, serta satu buah bando.

--page

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)