BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengajukan kasasi terhadap perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu Rahmat yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Sudah diajukan kasasi. Yang pasti JPU tidak sependapat dengan putusan Hakim," ucap jaksa Wagiman, Sabtu, 5 Maret.
Sebelumnya, majelis hakim PN Palangka Raya yang diketuai Boxgie Agus Santoso menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Rahmat.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan alternatif ke satu dan dakwaan alternatif ke dua Jaksa Penuntut Umum.
Setelah divonis bebas, Rahmat langsung dikeluarkan dari Rutan Palangka Raya pada hari yang sama.
Dalam dakwaan jaksa, Rahmad ditangkap Polda Kalteng pada 15 Juni 2021 di Jalan Trans Palangka Raya – Buntok, Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.
Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu.
--page
Awalnya diamankan terdakwa Ricky (berkas terpisah) dan ditemukan 2 paket sabu. Terdakwa ini mengaku sabu itu berasal dari Rahmat.
Kepolisian melakukan pengembangan dan menangap terdakwa Rahmat. Dari penggeledahan ditemukan ponsel. (APRIANDO/B-11)









