PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian handphone di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum kejati Dodik Mahendra mengatakan penghentian perkara ini berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Benar, perkara tindak pidana pencurian di wilayah Kapuas telah dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif," katanya, Selasa 8 Maret 2021

Dodik mengungkapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kerugian barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2.500.000 dan telah tercapai perdamaian antara korban dan terdakwa 21 Februari 2022 di Kejari Kapuas," jelasnya.

Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto, Aspidum, Kajari Kapuas dan Kasi Pidum Kejari Kapuas terungkap kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Tersangka M.
 

--page

Senin 16 Desember 2021, awalnya sekitar pukul 03.00 WIB tersangka berinisial M pergi ke pasar subuh untuk membeli sayur dan ikan yang nantinya akan dijual kembali secara berkeliling. 

Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB M berkeliling ke beberapa lapak jualan pedagang dan saat M berada di lapak jualan, ia mengambil handphone di atas lapak jualan. 

Handphone tersebut dijual kepada seseorang di wilayah daerah Anjir  dengan harga Rp. 1.550.000. (APRIANDO/B-6)