BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang diamankan dari kasus Karlimansyah alias Karli dan Uni Nurmala alias Uni disebutkan berasal dari seorang pengedar bernama Madkudi. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas dan tersangka tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin.
"Sabu itu berasal dari Madkudi, setelah Karli mencari sabu dengan saya. Kemudian saya minta Madkudi mencarikan dan waktu itu ada 7 kantong," kata Uni berdasarkan data terhimpun, Senin, 21 Maret 2022.
Dikatakannya, sabu per kantong dihargai Rp 5 juta, agar dapat untung kepada Karli dijual lagi dengan harga Rp 5,3 juta. Sementara itu Karli rencananya akan menjual sabu itu seharga Ro 5,5 juta kepada pembelinya.
"Jika laku terjual maka saya dapat untung Rp 200 ribu per kantong seberat 5 gram itu," kata Karli.
Namun demikian saat menunggu pembeli yang datang ternyata petugas kepolisian sehingga keduanya diamankan beserta barang bukti.
"Sabu belum terjual kami diamankan petugas kepolisian," kata tersangka Karli.
Keduanya ditangkap pada Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Camar 2 RT 3 RW 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan di kediaman Karli itu ditemukan barang bukti 7 paket sabu, plastik hitam, dan 2 ponsel. (NACO/B-11)









