SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ikur, residivis kasus sabu ditangkap usai melakukan transaksi bersama seorang pengedar bernama Hana Widiati. Dari tersangka diamankan sabu sebanyak 7 paket.

"Sabu itu saya dapatkan dari Hana," kata Ikur saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Jumat, 25 Maret 2022.

Dari kicauan, Ikur tersebut petugas mengamankan Hana yang saat itu ada di kediaman Ikur. Hana mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 juta yang berasal dari Ikur, serta sebuah ponsel.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Ikur berupa 6 paket sabu, uang Rp 10 ribu dalam sebuah kotak rokok, dan 1 buah ponsel.

Petugas kemudian menggeledah di kediaman tersangka Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit dan menemukan 1 paket sabu, 2 pak plastik klip, dan potongan sedotan.

Tersangka diamankan pada Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Putra Nelayan RT 2 RW 1 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Atas perbuatannya kedua tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)