SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Ikur yang merupakan residivis kambuhan, mengaku mendapatkan sabu setelah membeli dari tersangka Hana Widiati sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 3 juta.

Kemudian sabu itu dibagi jadi 25 paket dan sudah terjual sebanyak 18 paket. Ada 7 paket yang diamankan petugas kepolisian, dan itu merupakan sisa yang belum habis terjual.

"Ketika itu saya baru bayar Rp 2,5 juta dengan Hana, sisanya Rp 500 ribu akan saya bayar jika barang habis terjual," ucap Ikur saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Jumat, 25 Maret 2022.

Dari pengakuan residivis kasus zenith ini, sabu yang dibagi-bagi jadi beberapa paket iru dijual dengan harga mulai dari Rp 100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp 300 ribu.

Ikur mengaku baru 2 kali membeli sabu dengan Hana, meski jaksa sempat ragu namun Ikur menyatakan membeli sabu hanya 2 kali saja, dan yang kedua hingga menyeretnya ke penjara.

Sementara itu Hana mengaku sabu yang dijualnya dengan Ikur berasal dari Ilham di mana dirinya membelinya dengan harga Rp 2,7 juta. Dan dijual lagi dengan Ikur mendapat untung Rp 300 ribu.

"Saya beli sabu dari Ilham baru dua kali," ucap Hana.

--page

Adapun barang bukti yang ditemukan dari Ikur saat penggeledahan badan yakni 6 paket sabu, uang Rp 10 ribu dalam sebuah kotak rokok, dan 1 buah ponsel.

Petugas kemudian menggeledah dikediaman tersangka di Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit menemukan 1 paket sabu, 2 pak plastik klip, dan potongan sedotan. Di situ juga, petugas mengamankan Hana mendapatkan uang hasil jual sabu Rp 2,5 juta dan ponsel. 

Tersangka diamankan pada Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Putra Nelayan RT 2 RW 1 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)