SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua pengedar sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Gang Setia Abadi, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebelum tertangkap, keduanya sempat membuang barang bukti ke dalam got.

Kedua pengedar sabu tersebut berinisial AG (33) dan MZ (38). Keduanya ditangkap saat baru tiba di jalan tersebut. 

"Kedua pemilik sabu tersebut sempat buang barbuk ke dalam got, namun anggota kami sempat melihatnya. Mereka kami amankan dan dibawa ke Polres," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP I Made Rudia, Sabtu, 2 April 2022. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 25,34 gram, 2 buah hp, plastik klip, dan sebuah sepeda motor. 

Sementara, tertangkapnya kedua pengedar tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh sejumlah aparat. Tidak berapa lama, datang dua orang yang mengendarai sebuah motor. 

Ketika hendak didatangi polisi, mereka membuang bungkusan ke dalam got. Hal itupun menjadi kecurigaan polisi. Setelah diperiksa, bungkusan yang dibuang itu ternyata berisi sabu.

--page

"Keduanya sudah masih kami lakukan penyidikan, guna mengetahui jaringan mereka," terang Made. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)