BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan beratnya mencapai 4 kilogram lebih.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, dalam konferensi pers, Senin April 2002, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya kendaraan roda 4 yang diduga membawa Narkotika dari Kalimantan Barat (Kalbar) masuk wilayah Lamandau (Kalimantan Tengah).
"Berbekal dari informasi tersebut, tim kita melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu 2 April 2022 lalu kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni AP (36), VJ (37) dan NK (35) yang ketika diperiksa kita temukan barang bukti sabu seberat empat kilogram lebih," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, barang tersebut mereka beli dari Kalbar dan akan diedarkan di Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui jalur Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Tersangka juga mengaku sudah dua kali ini melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu. Sebelumnya, tersangka mengaku sudah menyelundupkan 2 kg sabu. Kemudian yang kedua ini mereka kembali membawa 4 kg sabu, namun berhasil kita amankan," terangnya.
Dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan, lebih jauh dijelaskan Kapolres, dua orang diantaranya berstatus pasangan suami istri, dimana sang suami merupakan residivis kasus serupa.
--page
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. (HENDI NURFALAH/B-11)









