BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Suharman dituntut pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara tindak pidana peredaran sabu seberat 1,93 gram.
Jaksa menilai terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Suharman selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa Yuliati pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 April 2022
Terdakwa Suharman ditangkap polisi pada 29 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Jalan Petuk Ketimpun.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 1,93 gram, timbangan digital, kotak telepon genggam, sendok sabu, dan sebuah ponsel.
--page
Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Bos Aji (DPO) senilai Rp 2,7 juta yang dibayarkan secara transfer. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali. (APRIANDO/B-11)









