BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Suger Menor dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana sabu seberat 0,23 gram. Jaksa menjerat Suger dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap jaksa Liliwatie pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Selasa, 5 April 2022
Terdakwa ditangkap 3 Desember 2021 di Jalan Christopel Mihing, usai tim Reserse Narkoba mendapat infomasi dari masyarakat.
Saat penggeledahan, dari tangan terdakwa didapatkan barang bukti berupa dua paket sabu di bawah laptop, pipet kaca, sebuah bong lengkap dengan sedotan, korek api, dan telepon genggam.
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Rian (DPO) yang diambil di pinggir Jalan Tilung.
--page
Usai mengambil paket sabu, datang Munandar (DPO) membawa 1 paket sabu ke rumah terdakwa. Keduanya sempat mengonsumsi sabu tersebut. Tidak berselang lama, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (APRIANDO/B-11)









