BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas keluarkan surat perintah tugas untuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah setempat.
"Penugasan ini dilaksanakan dari tanggal 12 April hingga 25 April 2022," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Rabu 13 April 2022.
Selanjutnya, Yansiterson menjelaskan terkait tugas yang diberikan untuk para SOPD, pertama membuat langkah-langkah strategi percepatan vaksinasi. Kemudian, mengadakan rapat dengan camat, lurah, kepala desa, RT/RW, kepala puskesmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, TNI dan Polri.
Tugas selanjutnya, SOPD terkait diminta untuk membuat jadwal vaksinasi Covid-19 dan membuat target jumlah yang akan divaksin. Berikutnya, melaporkan hasil setiap kegiatan vaksinasi setiap hari.
Para SOPD juga diminta untuk mengevaluasi kegiatan vaksinasi yang telah dilaksanakan. Kemudian, Yansiterson meminta masing-masing camat untuk melakukan paparan capaian vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan.
--page
"Sedangkan untuk biaya dibebankan pada anggaran perangkat daerah masing-masing," tukas Yansiterson. (RISKA/B-5)









