BORNEONEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap seorang tersangka peredaran sabu bernama Seto Pracetyo alias Seto (25). Tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa 23 paket sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Narkoba AKP Syaifulah mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan barak tersangka sering dijadikan untuk transaksi jual beli sabu.
“Kami melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku berada di dalam baraknya,” kata Syaifullah, Kamis, 14 April 2022.
Saat penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 23 paket sabu yang disimpan dalam 3 dompet kecil.
Selain sabu turut diamankan 1 ponsel, 1 alat isap sabu, 1 sendok takar, 1 korek api, 1 timbangan, 2 bungkus plastik klip kosong, 4 dompet kecil, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 250.000.
--page
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-11)









