BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (40) di sebuah barak.
Warga Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya itu diamankan pada Jumat malam, 23 April 2022.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa mengatakan, wanita itu diciduk petugas setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.
"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka di dalam barak. Kemudian dilakukan penggeledahan dan kami temukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,37 gram," kata Asep, Minggu sore, 24 April 2022.
Kini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
"Terhadap tersangka, kita jerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Asep. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









