BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus narkotika, Agus ditangkap petugas kepolisian saat menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam dompetnya.
"Sabu itu milik saya sendiri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Selasa, 24 Mei 2022.
Tersangka ditangkap saat sedang memperbaiki truk. Awalnya, dia dipanggil untuk ke kantor perusahaan tempatnya bekerja.
Saat itu tersangka ditanya soal minyak solar yang dicurinya. Tersangka mengakui itu dijual kepada seorang mandor perusahaan setempat.
Saat itu, petugas kepolisian yang ada di perusahaan membuka dompetnya dan menemukan sepaket sabu dengan berat 0,38 gram.
Adapun penggeledahan itu disaksikan satpam perusahaan, Maman dan asisten kebun Suryana. Dan tersangka mengaku sabu itu miliknya sendiri.
--page
Tersangka diamankan pada Jumat, 11 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wib di kantor PT Borneo Sawit Persada (BSP), Terantang Estate, Desa Cempaka Mulia, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur atas kepemilikan sabu. (NACO/B-11)









