BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi berhasil menangkap HA (34), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari tangan pelaku, petugas menyita belasan paket sabu siap edar.
Pria tersebut dibekuk Polisi di Jalan Dr. Murjani Gang Sari Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Rabu sore, 1 Juni 2022.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita 12 paket diduga sabu seberat 4,87 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat 3 Juni 2022.
Pelaku ditangkap petugas menindaklanjuti adanya laporan masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan transaksi narkoba.
Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus kotak rokok DJI SAM SOE, satu buah Dompet warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
--page
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Asep. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









