KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti 87,06 gram sabu dari tiga tersangka terakhir yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, bertempat di Aula Mapolres setempat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono bersama Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Kasatres Narkoba Iptu Subandi, perwakilan dari BNK, Pengadilan Negeri, Kejari Kapuas.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam cairan pembersih kloset dicampur air, lalu diblender. Kemudian air di dalam blender itu di masukkan ke dalam kloset WC dan dipastikan tidak dapat dijangkau lagi.

"Total yang dimusnahkan barang bukti sabu 87,06 gram. Ini sudah mendapatkan penetapan status barang bukti dari kejaksaan," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kapolres mengharapkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas, demi masa depan generasi penerus bangsa.

--page

"Apabila masyarakat ada yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba segera melaporkan dan berkoordinasi dengan personel kami," imbuhnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)