BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua orang pria yang berprofesi sebagai petani dan sekuriti di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus menjalani persidangan secara online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam kasus peredaran sabu, Selasa, 2 Agustus 2022.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Widodo, kedua terdakwa yang berinisial HS dan S mengaku nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi.
Keduanya juga mengaku jika dari hasil penjualan narkotika mendapatkan uang sebesar RP 2 juta. Selanjutnya, dibagi dua sama rata setelah dipotong biaya sewa mobil sebesar Rp 300 ribu.
Kedua terdakwa saat ini ditahan di rutan Sukamara. Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Sukamara saat akan melakukan transaksi sabu di sana.
"Jadi, diamankan oleh anggota kepolisian wilayah setempat, saat akan melakukan transaksi sabu dengan pemesanan di Sukamara," tuturnya.
Adapun kronologisnya, yaitu pada Jumat, 13 Mei 2022 sore, terdakwa bersama-sama mengambil sabu di daerah gang samping masjid Kampung Baru, Kelurahan Baru, Kecanatan Arut Selatan.
Selanjutnya ada seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda, memberikan paketan kecil kepada terdakwa yang berisi 10 gram sabu dengan harga Rp 12 juta.
--page
"Saat itu barang belum kami bayar, nunggu nanti kalau sudah dibayar oleh pemesan di Sukamara. Rencananya kami jual Rp 14 juta. Jdi ada untung Rp 2 juta," kata dia.
Dalam perjalanan menuju Kabupaten Sukamara, tepatnya di daerah perkebunan kelapa sawit PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Kartamulya, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, mereka dihentikan polisi. Dan karena panik akhirnya sabu sempat dilempar keluar dari mobil.
"Karena saya takut jadi sabu kami lempar keluar," tuturnya.
Keduanya mengaku, jika baru pertama kali menjual sabu. Dan selain menjual sabu, keduanya juga mengaku sebagai pemakai. (DANANG/B-11)









