PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Asmar, terdakwa perkara peredaran sabu seberat 14,45 gram.

Asmar juga dijatuhi pidana denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli dan menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim yang diketuai Deka Rachman Budihanto pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 2 Agustus 2022

Hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan hal yang meringankan bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan menyesal tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Asmar ditangkap polisi usai mengambil paket sabu di sebuah Halte di Pinggir Jalan HM. Arsyad Km. 8 Kelurahan Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur pada 5 Maret 2022.

Dari tangan Asmar, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bersih 14,45 gram, telepon genggam, Sepeda Motor yang digunakan. selain itu juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 19 Juta dan sebesar Rp 9 juta yang merupakan uang transaksi narkotika.

--page

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang disebutkan bernama H Mustofa. (APRIANDO/B-11)