BATULICIN - Seorang pria yang berofesi sebagai petani di Desa Sepakat, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu diringkus Satuan Narkoba Polres Tanbu, Minggu (17/1/2016) sekitar 16.30 Wita.
Ia kedapatan menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak enam paket di dalam kemasan permen merek Pagoda.
“Saat kami melintas pria tersebut menunjukkan gerak gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan enam paket sabu-sabu,” cetus Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi di Tanah Bumbu, Senin (18/1/2016).
Setelah diperiksa, identitas petani tersebut diketahui bernama Indra Jaya (31) warga Desa Sepakat, Kecamatan Mentewe. Hasil interogasi juga mengarah pada kesimpulan pelaku adalah seorang pengedar barang haram tersebut.
Selain enam paket sabu-sabu, perempuan lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu mengungkapkan jika polisi juga menyita satu unit telepon selular dan satu kotak kemasan permen Pagoda.
“Pelaku langsung kami giring ke kantor guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika,” tutur Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.
Hasil penyidikan sementara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik menjeratnya tersangka dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ANT/B-12)








