HINGGA Rabu (20/1/2016) tes narkoba yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) masih melakukan pengambilan sampel urine terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kobar.


Pasalnya dalam tes narkoba yang digelar Selasa (20/1/2016), masih ada 12 orang yang belum menjalani tes untuk mengetahui apakah ada kandungan narkoba di dalam tubuh para ASN tersebut.

Untuk itulah bagi yang kebetulan saat tes dilaksanakan sedang bertugas keluar kota, diwajibkan untuk datang langsung ke kantor BNNK Kobar untuk menjalani pemeriksaan kandungan urine.


Kepala BNNK Kobar, Hafiluddin menjelaskan, hingga pukul 10.00 WIB sudah ada 5 dari 12 ASN yang datang dan menjalani tes

. Ia mengatakan, mengenai hasil tes narkoba yang wajib diikuti oleh  94 orang ASN dan 44 orang tenaga honorer yang berhak menyampaikan hasilnya adaah Bupati Kobar.

“Hasil tes urine ini bila sudah selesai dilaksanakan akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati. Karena bukan hanya PNS yang berada di PU Kobar saja yang kita periksa, untuk mengetahui apakah ada di antara mereka yang menjadi pengguna narkoba.

Sebelum ini kita juga telah memeriksa aparat sipil Desa Kubu Kecamatan Kumai, Kantor Dinas perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) dan kemudian terakhir Dinas PU,” jelas Hafiluddin.


Kemudian saat ditanyakan bila ada PNS yang menolak menjalani tes narkoba, menurutnya itu bisa saja.

“Tetapi perlu diingat, yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan ditujukan kepada BNNK Kobar, bahwa dirinya menolak diperiksa dan harus ditandatangani oleh Kabid dan kepala SKPD di mana ia bekerja. Surat tersebut nantinya akan kami sampaikan ke Bupati Kobar dan kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar.

Tindakan apa yang akan diambil terhadap PNS yang menolak tes narkoba tersebut sepenuhnya wewenang Pemkab Kobar,” ujarnya. (YD/B-7)