KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial RA (32) warga Pantar Kabali, Kecamatan Mantangai harus berurusan dengan hukum terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas saat berada di sebuah rumah kontrakan, Desa Muroi Raya, Pantar Kabali, Kecamatan Mantangai pada Kamis dini hari, 15 September 2022.

Dari tersangka, petugas mendapati dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,72 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan tersangka diamankan setelah pihaknya mengumpulkan informasi yang dilanjutkan penyelidikan hingga penindakan.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 10 buah plastik klip kosong, satu buah box plastik berwarna bening, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, dan saru buah timbangan digital warna silver.

--page

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)