BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas perlu membuat perjanjian kerja sama dengan Yayasan Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Palangka Raya terkait pusat rehabilitasi narkotika di wilayah setempat.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson usai memimpin rapat koordinasi terkait penyediaan tempat rehabilitasi Narkotika Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati pada Senin 19 September 2022.
"Diperlukan MoU antara Pemkab Gunung Mas dengan Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Palangka Raya terkait dengan rehabilitasi korban narkoba," ujarnya, Senin 19 September 2022.
Teknis lebih lanjut, kata Yansiterson akan tertuang dalam perjanjian kerja sama secara spesifik antara Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Palangka Raya dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Kuala Kurun dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, dia mengatakan diperlukan pula proses administrasi pinjam pakai aset oleh pihak Yayasan Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Palangka Raya sebagai pengelola kepada pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Adanya proses pinjam pakai lantaran untuk sementara tempat rehabilitasi korban narkotika Kabupaten Gunung Mas yang akan dikelola oleh Yayasan Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Palangka Raya itu akan menggunakan bekas gedung kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) setempat.
Sekda Gumas ini menambahkan pinjam aset dan kerja sama dengan Yayasan Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Palangka Raya tersebut rencananya berlaku dua tahun dengan opsi dapat diperpanjang.
"Mengapa demikian, kami berharap pinjam aset ini tidak akan lama, ini bagian dari proses dan pada saatnya nanti Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Palangka Raya akan membangun sendiri, mengelola sendiri tempat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Gunung Mas," terang Yansiterson. (RISKA YULYANA/B-11)









