BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP Gabungan Komisi terkait dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bertempat di ruang rapat gabungan komisi dewan pada Senin, 10 Oktober 2022.
Setelah berjalan cukup panjang, diskusi maupun pembahasan, maka disepakati 8 poin rekomendasi yang dituangkan di dalam berita acara RDP tersebut.
"Tujuan 8 poin itu intinya untuk perbaikan dan penyehatan di tubuh Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas," kata Ketua DPRD Kapuas Ardiansah,seusai memimpin rapat.
Adapun berdasarkan berita acara rapat, setelah melalui pembahasan dan diskusi,
Ke-8 poin hasil rapat atau rekomendasi sebagai berikut:
--page
Pertama, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas segera menindaklanjuti hasil audit dari LHP BPK RI Nomor 40.B/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022, atas hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Ke dua, Meminta kepada Bupati Kapuas untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Evaluasi BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Tahun Buku 2021 Nomor : PE.09.03/LHP-285/PW15/4/2022, tanggal 21 Juli 2022.
Ke tiga, agar Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas segera melakukan restrukturisasi organisasi serta penataan manajemen dan personil.
Ke empat, meminta kepada Bupati Kapuas untuk segera melakukan rekruitmen Dirut Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas secara definitif sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Ke lima, agar Pemerintah Daerah segera mengajukan Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas.
Ke enam, dalam rangka melengkapi infrastruktur Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, disarankan dilakukan secara teknis oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.
--page
Ke tujuh, meminta Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku secara efektip dan maksimal.
Dan ke delapan, Mendukung kebijakan dan langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, untuk melakukan perbaikan kinerja dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional dan profesional.
Sebelumnya, rapat ini dilaksanakan menindaklanjuti aspirasi-aspirasi masyarakat, yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Kapuas berkaitan membahas berbagai persoalan yang ada di Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas yang sebelumnya dikenal dengan sebutan PDAM Kapuas.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah memimpin jalannya RDP, diikuti sejumlah anggota dewan, dengan Pemkab Kapuas yang dihadiri Sekda Kapuas Septedy, jajaran direksi PDAM Kapuas, perwakilan Inspektorat dan pihak terkait.
Juga turut dihadiri koordinator Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan Kapuas dan Aliansi Masyarakat Peduli Pemerataan Pembangunan yang sebelumnya menyampaikan aspirasi. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









