NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menghentikan sementara pendistribusian atau penjualan obat cair atau sirop di seluruh jejaring fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan apotek di Kabupaten Lamandau seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

“Menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan, Kami sudah buat surat edaran, kemudian menginstruksikan seluruh faskes, apotek dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirop,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, Rosmawati, Minggu, 23 Oktober 2022.

Kebijakan penghentian sementara penjualan obat sirop itu berlaku sejak awal adanya instruksi dari Kemenkes RI, meski saat ini surat edaran (SE) dari pihaknya belum diterima oleh penyedia jasa obat atau kesehatan setempat.

“Tapi secara lisan sudah disampaikan dan berlaku sejak ditetapkan Kemenkes, sebenarnya dari Kemenkes itu juga sudah direct juga ke seluruh Indonesia,” ujarnya.

Terkait jumlah kasus ginjal akut di Kabupaten Lamandau, Rosmawati mengaku belum dapat memberikan data secara rinci. Begitupun terkait penyebab kasusnya, pihaknya belum bisa memastikan asal mula penyebab penyakit yang menyerang anak balita tersebut.

“Ini kan sedang ditelusuri, data pasti kita belum bisa berikan. Karena kita harus mengkonfirmasi ke rumah sakit. Kemudian untuk kelompok rentan terkena ginjal akut di bawah lima tahun atau balita,” ungkap dia.

Sebelumnya Kemenkes menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak sejak 18 Oktober 2022.

--page

Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami. (HENDI NURFALAH/B-6)