LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah telah mengujikan peleburan kelas layanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dari yang semula dibedakan atas kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Tujuannya, menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan ‘kelas standar’.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau, Rosmawati mengaku pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknisnya (Juklak dan Juknis). Namun demikian, ia mengaku sudah penah mengikuti sosialisasi terkait pemberlakukan KRIS.

“Program KRIS JKN ini bukanlah hal baru, melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 24/2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit,” kata Rosmawati saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa, 8 November 2022.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya belum mengetahui secara detail terkait penerapan program tersebut. Pasalnya, saat ini proses penentuan KRIS masih dalam tahap perumusan.

--page

“Sehingga kami belum bisa menyampaikan dengan persis akan seperti apa KRIS bagi pasien rawat inap BPJS nantinya,” ujar Rosmawati.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Lamandau dr. Ning Agustina mengaku belum pernah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan mengenai penerapan KRIS-JKN di rumah sakit milik Pemkab Lamandau itu.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan masih belum pernah menyosialisasikan hal tersebut ke kita,” ujarnya.

Diakuinya, memang Pemerintah Pusat berencana akan menerapkan KRIS-JKN BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit daerah pada akhir tahun 2024. Tak terkecuali RSUD Lamandau.

Menanggapi hal tersebut, Ning mengatakan, jika penerapan kelas rawat inap standar JKN baru sebatas uji coba atau percontohan di beberapa daerah di Indonesia.

“Untuk hasilnya kita masih belum dapat informasi seperti apa dari uji coba tersebut,” sebut dia.

Terkait dengan penerapan itu juga, pihaknya masih belum melakukan setting ulang bangsal-bangsal (ruang rawat inap) yang ada. Menurutnya, bukan hal yang mudah dan tentunya memerlukan biaya yang besar untuk menyusun ulang hal tersebut.

--page

“Kelas standar itu kan hanya ada empat tempat tidur dilengkapi dua WC/kamar mandi,” bebernya.

Saat ini, RSUD Lamandau masih menerapkan aturan lama, terdiri dari 6-8 tempat tidur dan 1 WC/kamar mandi. “Tapi untuk merubah itu bukanlah hal yang mudah,” ungkapnya.

Apabila memang harus diterapkan yang pastinya akan mengurangi jumlah pasien. Karena yang standar tidak boleh lebih dari 4 tempat tidur.

Untuk memastikan penerapan standar ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan. "Mengingat sampai saat ini pun, BPJS Kesehatan belum pernah menyosialisasikannya kepada kami,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-7)