SIDANG kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang kembali digelar. Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Rio Denamore Dau, penasehat hukum Marcos Sebatian Tuwan, terdakwa dugaan penghinaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang tersebut mengatakan, korban dan terdakwa sudah bermaafan. Kata Rio, hal ini harus menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat tuntutan.
"Pak Teras Narang dan Marcos pada persidangan sebelumnya sudah bermaaf-maafan. Harapan kita ini bisa menjadi dasar pertimbangan tuntutan jaksa dan putusan hakim," kata Rio di Palangka Raya, Rabu (10/2/2016).
Kata dia, sebagai putra asli Kalteng dan orang Dayak, Rio mengatakan sejak lama harapan dia korban dan terdakwa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pasalnya, baik Teras maupun Marcos sama-sama dua tokoh muda yang dilihat gerak langkahnya. (ca/*)






