KOTABARU - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan 31 paket sabu yang diperoleh dari dua tersangka yang diringkus di dua lokasi yang berbeda, Senin (15/2/2016).


Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ubaldus Delo mengatakan, satu dari dua tersangka diringkus di wilayah Serongga, Kelumpang Hilir, Kotabaru, berinisial Ji (38) warga Kelumpang Selatan, Kotabaru.


“Dari tersangka Ji diperoleh barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, dan dua unit telepon genggam merek Samsung dan Mito,” ujarnya.


Kasat narkoba menjelaskan, dari keterangan tersangka Ji Polisi memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya di Kapis, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.


Beberapa saat kemudian, Sat Narkoba Polres Kotabaru langsung mendatangi alamat yang dimaksud, dan menemukan tersangka lainnya berinisial So di dalam kamarnya di Kapis.


“Di kamar So Polisi menemukan 30 paket sabu-sabu seberat 10.06 gram siap diedarkan ke konsumennya,” ujarnya.


Dengan mengamankan 31 paket sabu seberat 11,06 gram tersebut Satuan Narkoba Polres Kotabaru berhasil menyelamatkan 55 - 69 orang generasi yang terancam rusak akibat mengkonsumsi sabu. (ANT/B-12)