JAJARAN Direktorat Reser­se Nar­­koba Polda Kalteng meng­­gu­­lung tiga budak sabu. Se­orang di antaranya diketahui be­kerja sebagai sopir travel liar yang melayani rute antar­ko­ta antarprovinsi.


Tersangka bernama Syahrudin alias Udin. Lelaki berusia 35 tahun itu ditangkap ketika ber­ada di Jalan Tjilik Riwut, Km 3,5, Palangka Raya.


Sedangkan dua budak sabu lain­nya bernama Aprianto Su­bowo alias Apri, 34, ber­­profesi sebagai tukang ka­yu, dan Rustam Effendi, 35, pe­dagang ikan dan ayam.


Semuanya ditangkap di hari yang sama, Sabtu (13/2/2016), na­mun pada jam berbeda.


Direktur Reserse Narkoba Pol­da Kalteng Kombes Pol Akh­mad Shaury didampingi Ka­subdit I AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, Syah­rudin ditangkap pada pu­kul 11.30 WIB.

Setelah di­lakukan penggeledahan, di­temukan satu paket sabu se­berat 0,15 gram, ponsel, dan uang tunai Rp50 ribu.


Dari pengakuannya, ter­sang­­ka mendapat sabu dari Apri­­an­to yang kemudian di­­tangkap pada pukul 15.30 di Jalan Tjilik Riwut, Km 2. Barang bukti yang ditemukan da­ri tangan Aprianto yakni sa­tu paket sabu seberat 0,15 gram, ponsel, uang tunai Rp50 ri­bu, dan satu unit motor.


Dari nyanyian Aprianto, pe­tugas kembali meringkus tersangka lain, yakni Rus­tam Efendi pada pukul 22.00.


Saat digeledah di kedia­man­­nya, Jalan Sunan Jati, ka­wasan Panarung, ditemukan dua paket sabu seberat 1,4 gram, timbangan, tiga pi­pet kaca, satu bundel plas­tik, sendok sabu, dan pon­sel.


Menurut keterangan Rustam, ia mendapatkan sabu da­ri seorang narapidana di Lem­baga Permasyarakatan Ka­songan berinisial Ro.


“Perta­ma kita mengamana­kan S, kemudian dikembang­kan berhasil menangkap AS, dan dikembangkan lagi ber­hasil kita tangkap RE,” ungkap Akhmad Shaury, Ju­mat (19/2/2016).


Ketiga ter­sangka merupa­kan satu jaringan. Pengedar­nya yakni Rustam Effendi. Te­rsangka menjual ke Syah­ru­din dan Aprianto.


Rustam kepada wartawan me­­ngakui bahwa dirinyalah yang menjual sabu ke Syah­ru­din dan Aprianto.


Bisnis itu ia jalani sebagai pe­kerjaan sampingan diluar aktivitas rutin menjual ikan dan ayam ke daerah Pu­jon. “Kami (jaringan bisnis sabu) sudah berjalan 10 bu­lan,” aku Rustam yang juga residivis kasus sama pa­da 2014.


Sedangkan Syahrudin mengaku mengonsumsi sabu supaya tidak mengan­tuk saat menyopir. (BY/B-3)