JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menggulung tiga budak sabu. Seorang di antaranya diketahui bekerja sebagai sopir travel liar yang melayani rute antarkota antarprovinsi.
Tersangka bernama Syahrudin alias Udin. Lelaki berusia 35 tahun itu ditangkap ketika berada di Jalan Tjilik Riwut, Km 3,5, Palangka Raya.
Sedangkan dua budak sabu lainnya bernama Aprianto Subowo alias Apri, 34, berprofesi sebagai tukang kayu, dan Rustam Effendi, 35, pedagang ikan dan ayam.
Semuanya ditangkap di hari yang sama, Sabtu (13/2/2016), namun pada jam berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit I AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, Syahrudin ditangkap pada pukul 11.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram, ponsel, dan uang tunai Rp50 ribu.
Dari pengakuannya, tersangka mendapat sabu dari Aprianto yang kemudian ditangkap pada pukul 15.30 di Jalan Tjilik Riwut, Km 2. Barang bukti yang ditemukan dari tangan Aprianto yakni satu paket sabu seberat 0,15 gram, ponsel, uang tunai Rp50 ribu, dan satu unit motor.
Dari nyanyian Aprianto, petugas kembali meringkus tersangka lain, yakni Rustam Efendi pada pukul 22.00.
Saat digeledah di kediamannya, Jalan Sunan Jati, kawasan Panarung, ditemukan dua paket sabu seberat 1,4 gram, timbangan, tiga pipet kaca, satu bundel plastik, sendok sabu, dan ponsel.
Menurut keterangan Rustam, ia mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kasongan berinisial Ro.
“Pertama kita mengamanakan S, kemudian dikembangkan berhasil menangkap AS, dan dikembangkan lagi berhasil kita tangkap RE,” ungkap Akhmad Shaury, Jumat (19/2/2016).
Ketiga tersangka merupakan satu jaringan. Pengedarnya yakni Rustam Effendi. Tersangka menjual ke Syahrudin dan Aprianto.
Rustam kepada wartawan mengakui bahwa dirinyalah yang menjual sabu ke Syahrudin dan Aprianto.
Bisnis itu ia jalani sebagai pekerjaan sampingan diluar aktivitas rutin menjual ikan dan ayam ke daerah Pujon. “Kami (jaringan bisnis sabu) sudah berjalan 10 bulan,” aku Rustam yang juga residivis kasus sama pada 2014.
Sedangkan Syahrudin mengaku mengonsumsi sabu supaya tidak mengantuk saat menyopir. (BY/B-3)








