Fakta baru terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Haris Simon, alias Haris, 29, tersangka penipuan berkedok pembuatan ijazah dan lowongan kerja lewat facebook. Hasil tipuannya itu ternyata ia gunakan untuk membeli sabu.


Sebelumnya Haris kepada mengaku hasil tipuan itu untuk keperluan sehari-hari.


"Dia mengaku kalau hasilnya digunakan untuk membeli sabu. Ketika kita tes urin, hasilnya juga positif. Pengembangan berkaitan dengan narkoba, akan ditangani Satres Naarkoba," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Todoan Gultom mewakili Kapolres AKBP Jukiman Situmorang, Sabtu (20/2/2016).


Haris Simon ditangkap di kediamannya, Jalan Kecubung, Palangka Raya, Kamis (18/2/2016) pukul 15.00 WIB. Dia merupakan bekas Brimob Polda Kalteng yang dipecat lima tahun lalu. Pelanggarannya yakni tersangkut kasus narkoba dan juga penipuan. Sedangkan pangkat terakhir yakni Bripda.


Gultom menuturkan, sampai sejauh ini sudah ada 16 korban. Satu di antaranya adalah korban pembuatan ijazah. Sisanya merupakan korban yang mengajukan lamaran pekerjaan. Haris juga menjanjikan pasti diterima apabila mendaftar pekerjaan melalui dirinya.


"Jadi di barak sewanya numpuk lamaran kerja. Korban juga diminta membayar mulai Rp100 ribu sampai Rp500 ribu," ungkapnya.


Sementara ijazah yang ditawarkan Haris mulai dari SMA/SMK, D3, S1 dan S2. SMA dibandrol harga Rp1 juta. D3 Rp1,5 juta. S1 Rp2,5 juta, dan S2 Rp4,5 juta. Atas perbuatan itu, Haris dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancamannya adalah empat tahun penjara. (BUDI YULIANTO/m)