JAJARAN Satuan Reserse Nar­koba Kepolisian Resor Ka­puas mengamankan dua pe­ngedar narkoba jenis sabu di RT 2, Desa Tapen, Kecamat­an Kapuas Tengah, pada Ra­bu (12/2/2016).


Kedua tersangka bernama Rus­diana, 45, ibu rumah tang­ga, dan Bambang Irawan, 50.


Dari tangan Rusdiana, po­li­si menemukan barang bukti em­pat paket serbuk kristal di­duga sabu seberat 1,20 gram dan dompet hitam ber­isi uang tunai Rp900 ribu.


Sedangkan dari tangan Bam­bang, petugas mengaman­kan ba­­rang bukti satu kantong sa­bu seberat 4,98 gram dan uang Rp400 ribu serta sebuah mobil Honda Mobilio.


Kapolres Kapuas AKBP Hen­dra Rochmawan saat menga­da­kan jumpa pers, Sabtu (20/2), mengatakan bahwa ke­dua tersangka dibekuk da­lam Operasi Antik 2016.


Keduanya memang merupa­kan target operasi karena me­miliki pelanggan para pe­kerja tambang maupun per­kebunan kelapa sawit di dae­rah hulu Kapuas.


“Keduanya adalah pengedar namun beda jaringan. Me­reka mendapatkan hasil luar biasa dari jual beli barang haram itu. Seperti tersang­ka Bambang, omzetnya dalam se­bulan mencapai Rp200 ju­ta,” ungkap Kapolres.
(Sri/B-3)