JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kapuas mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di RT 2, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Rabu (12/2/2016).
Kedua tersangka bernama Rusdiana, 45, ibu rumah tangga, dan Bambang Irawan, 50.
Dari tangan Rusdiana, polisi menemukan barang bukti empat paket serbuk kristal diduga sabu seberat 1,20 gram dan dompet hitam berisi uang tunai Rp900 ribu.
Sedangkan dari tangan Bambang, petugas mengamankan barang bukti satu kantong sabu seberat 4,98 gram dan uang Rp400 ribu serta sebuah mobil Honda Mobilio.
Kapolres Kapuas AKBP Hendra Rochmawan saat mengadakan jumpa pers, Sabtu (20/2), mengatakan bahwa kedua tersangka dibekuk dalam Operasi Antik 2016.
Keduanya memang merupakan target operasi karena memiliki pelanggan para pekerja tambang maupun perkebunan kelapa sawit di daerah hulu Kapuas.
“Keduanya adalah pengedar namun beda jaringan. Mereka mendapatkan hasil luar biasa dari jual beli barang haram itu. Seperti tersangka Bambang, omzetnya dalam sebulan mencapai Rp200 juta,” ungkap Kapolres.
(Sri/B-3)








