Aparat Kepolisian Satuan Narkoba Polres PalangkaRaya berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang bandarnarkoba di Gang Sari 45, Jalan Dr. Murjani, Palangka Raya.
Zainal Ilmi alias Imi alias Ahok (28), ditangkap diJalan Rajawali V, saat pelaku mengantar barang haram tersebut ke seseorangsekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (23/2).
Rupanya anggota polisi ini sudah menunggu pelaku saatmengantarkan barang dan kemudian menangkapnya. Dua paket sabu ukuran besar daritangan pria yang memiliki istri hamil tua ini disita polisi sekitar 10 gram.
Setelah diinterogasi,pelakudibawa ke rumahnya. Di rumahnya itu polisi melakukan penggeledahan. Darihasil penggeledahan tersebut polisi menemukan lagi sembilan paket sabu ukuranbesar, tiga buah bong, plastik klip, dua butir ekstasi, satu keping pilzenitha, pipet, sendok sabu dan timbangan digital.
Total semua narkoba yang disita polisi hingga Rabu(24/2), dini hari, berjumlah 48 gram. Selain itu ada dua butir ekstasi warna biru muda dan sejumlah alat hisap danperlengkapan sabu. "Pertama ditangkap di Jalan Rajawali disita dua paket sabu seberat10 gram, lalu anggota mengembangkan kembali dan menggeledah di rumahnya hingga ditemukan sekitar 38 gram sabu lagi,"ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang Sik, MHum, diMapolres, Rabu siang (24/2). (why/*)








