SEBANYAK 25 paket sabu dengan berat 15 gram, yang menjadi barang bukti dimusnahkan, Rabu (24/2/2016).

Pemusanahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Kotim dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang bercampur dengan bahan pemutih pakaian.

“Sabu tersebut milik sembilan tersangka yang berhasil kami tangkap dari awal Februari hingga 24 Februari ini,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Rabu (24/2/2016).


Pemusnahan sabu disaksikan oleh sembilan tersangka, bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Sampit, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, dan juga Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri.


Narkoba yang dimusnahkan itu tidak hanya hasil razia di satu lokasi saja. Namun di beberapa lokasi di Kota Sampit dan juga di luar kota seperti di Kecamatan Mentaya Hulu. Para tersangka hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, karena masih dalam tahap pengembangan.


Hingga saat ini peredaran narkoba di Kotim cukup meresahkan, bahkan dari awal tahun hingga akhir Februari ini, sedikitnya ada 16 kasus narkoba yang berhasil diungkap polisi. Mulai dari sabu hingga obat terlarang berupa zenith.


“Peredaran barang haram ini sudah masuk ke wilayah pedalaman sehingga saya mengimbau agar masyarakat lebih waspada,” ungkap Hendra. (MH/B-2)