PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya perlindungan konsumen.

"Upaya perlindungan konsumen kita antara lain dengan menerbitkan pengaturan perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," kata Otto pada Minggu, 5 Februari 2023.

Sejalan dengan hal itu, lanjut Otto, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif," katanya.

Sepanjang tahun 2022, lanjutnya, OJK secara nasional telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta.

--page

"Di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan atau keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional," tutur Otto.

Sampai dengan 30 Desember 2022, kata Otto, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK.

Dari pengaduan tersebut, ada 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan itu.

Kemudian, sepanjang tahun 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan," katanya.

Terkait dengan PT WAL, OJK sebelumnya telah meminta perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan, termasuk memberikan sanksi peringatan tertulis karena terlambat atau tidak menindaklanjuti pengaduan. OJK juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan konsumen PT WAL, baik sebelum maupun setelah Cabut Izin Usaha (CIU) untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi Pemegang Polis.

Sementara itu, OJK juga telah meminta kepada Kresna Life untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk, termasuk telah memberikan sanksi peringatan tertulis.

"OJK juga telah mempertemukan konsumen dengan manajemen Kresna Life, termasuk meminta perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Polis tentang Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan. OJK juga terus meminta manajemen AJBB dan Jiwasraya untuk menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/Y)