SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan barang bukti narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 146 paket dengan berat total 350 gram dan jika dirupiahkan, barang haram ini bernilai Rp 409 juta rupiah. 

Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Perwakilan BNK, Labkesda Kotim dan perwakilan tokoh masyarakat anti narkoba, Kamis, 23 Februari 2023.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini hasil dari pengungkapan pihaknya dan polsek jajaran. Ada 30 tersangka yang ditangkap sejak 1 Februari hingga 23 Februari 2023.

"Alhamdulillah hari ini kami melaksanakan rilis hasil tangkapan kasus narkoba hasil kerja keras dari anggota kami," kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kamis, 23 Februari 2023.

Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim dengan memberikan informasi kepada pihaknya.

--page

"Jadi untuk masyarakat saya ucapkan terimakasih karena telah membantu kami. Dan juga untuk berhati-hati dan mengawas diri agar tidak terjerumus kedalam narkoba," bebernya.

Pihaknya akan terus bersinergi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotim ini hingga hingga ke wilayah pelosok Kotim yang ada peredaran narkoba.

"Kami akan berantas dan tindak tegas peredaran narkoba yang ada di Kotim ini," tutupnya Kapolres. (BUDDI RAHMAT H/H)