PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy mengatakan bahwa kebijakan penanganan lembaga jasa keuangan atau LJK saat ini dalam perhatian khusus.

"OJK meminta LJKNB bermasalah, termasuk dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Kresna, untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan atau RPK secara komprehensif dan feasible untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan, serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan," kata Otto menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner atau RDK Bulanan Februari OJK pada Selasa, 28 Februari 2023.

Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, lanjut Otto, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"OJK telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 atau AJBB dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik," tutur Otto lagi.

Termasuk diantaranya, mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.

--page

"OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan," jelas Otto.

Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 atau UU P2SK khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

"Untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WAL yang sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi atau TL yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham," bebernya.

OJK menurutnya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL, dan mendorong agar Kepolisian RI dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali atau PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

"OJK juga tetap meminta kepada PSP agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL," tutup Otto. (TESTI PRISCILLA/H)