BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 45 paket dengan berat total 1.039 gram, Kamis, 9 Maret 2023.
Dalam acara pemusnahan barang bukti kali ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, Labkesda Kotim, Forum Kerukunan Umat Beragama Kotim dan Perwakilan LSM Sikat Narkoba.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Kotim AKBP Sarpani. Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini hasil tangkapan Polres Kotim dari awal Maret hingga tanggal 9 Maret 2023 dengan tersangka berjumlah 7 orang.
"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan rilis hasil tangkapan kasus narkoba yang dimana ini hasil kerja keras dari anggota kami," kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kamis, 9 Maret 2023.
Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotim. Apalagi mendekati bulan suci ramadan, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba.
--page
"Jelang bulan Ramadan ini pasti kami terus akan tingkatkan kewaspadaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba supaya nantinya pada saat bulan ramadhan tidak ada penyalahgunaan narkoba," ungkap Kapolres. (BUDDI RAHMAT H/Y)









