BORNEONEWS, Pontianak - BNNP Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan narkoba jenis sabu seberat dua kilogram.  

Acara ini berlangsung di Kantor BNNP  Kalbar, Jl. Akcaya II No. 11, Pontianak, Senin (14/03/2016). Sabu hasil sitaan dari pelaku berinisial Su yang tertangkap oleh petugas Pos Satgas Pamtas Yonif 144/JY Balai Karangan  Kabupaten Sanggau, Jumat (4/3/2016).

Pada Sabtu 5 Maret 2016 sekitar pukul 01.15 Wib Komandan Satgas Pamtas Yonif144/JY menyerahkan tersangka Su dan barang bukti berupa dua bungkus plastik kemasan Milo warna hijau berupa kristal yang diduga sabu, masing masing beratnya 984,6 gram dan 979,7 gram. Sabu itu diserahkan kepada petugas BNNP Kalbar di Pos Satgas Pamtas Yonif 144/JY Balai Karangan.

Selajutnya dilakukan pengembangan di bawah pengawasan kepada orang yang akan menerima sabu tersebut berinisial NDF warga di Jalan Komyos Sudarso, Gang Kenari 1, Kelurahan SungaiJawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.  

“Di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu buah timbangan elektrik, satu buah jarum kompor sabu, satu pipa kaca, dua bungkus plastik klip transparan dan satu gulung tisu,” papar Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri (DansatgasPamtas Yonif) 144/Jaya Yudha Letnan Kolonel Inf Gambuh Sri Karyanto.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan masing–masing dari Kodam XII/Tpr,Korem 121/Abw, Polda Kalbar, BPOM Kalbar, Kejati Kalbar, Bea & Cukai Entikong. (*)