LIMA anggota Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Tengah dihadirkan sebagai saksi verbal dalam sidang dengan terdakwa empat orang anggota jaringan pengedar sabu-sabu. Dalam sidang tersebut polisi mengungkapkan bahwa peredaran narkotika di Kalteng dikendalikan narapidana kasus narkoba dari dalam lapas di Kalsel.

“Berdasarkan sejumlah pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu Januari-Februari 2016, semuanya membeli dari Rahmadi Taufik yang berada di Lapas Narkotika Karang Itan Banjarmasin,” kata anggota Polisi yang seusai sidang meminta namanya tak dikorankan, dengan alasan kelancaran tugas, Selasa (15/03/2016).

Hakim Ketua Andi Hendrawan sempat mempertegas kembali pernyataan tersebut karena sesuai peraturan di dalam lapas tak diperkenankan menggunakan telepon seluler. “Kalau aturanya seperti itu pak tapi faktanya malah berbeda,” jawab anggota Polisi di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Adapun empat orang anggota jaringan peredaran narkoba yang menjalani ialah Sahliwati alias Mama Sarah dan Rahmawati alias Mama Tyo. Dua perempuan ini masih memiliki hubungan keluarga.

Kemudian Fadli Nor dan Sueb  kakai tangan dua perempuan tersebut. “Mereka ada yang dikenai pasal 112 jo 114 UU 35/2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Moesleh.

Sementara itu, bandar besar Rahmadi Taufik yang masih berstatus narapidana juga menjalani sidang dengan berkas terpisah. Dia bersama istrinya Dini Agraini yang ikut dalam bisnis itu didampingi kuasa hukum Hery S Dalim. (ca/*)