PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Taufik Saleh mengatakan bahwa berdasarkan rilis kantor pusat yang disampaikan Direktur Eksekutif, Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dikatakan bahwa bagi Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP yakni Asosiasi Sistem Pembayaran atau ASPI,  telah diterbitkan pedoman edukasi.

Hal ini diterbitkan sebagai buntut dari penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab baru-baru ini.

Taufik menjelaskan bahwa Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran atau ASPI, Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran atau PIP, PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional atau PTEN terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.

"Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang atau merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS," kata Taufik pada Sabtu, 15 April 2023.

Untuk itu, lanjut Taufik, Bank Indonesia mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut.

--page

"Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab, pedagang atau merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang," tuturnya lagi. (TESTI PRISCILLA/H)