BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 36 paket sabu dengan berat 158,59 gram, dihalaman kantor Mapolres Kotim, Rabu, 9 Mei 2023.
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, dihadiri oleh perwakilan BNK Kotim, perwakilan Labkesda Kotim, Perwakilan Sikat Narkoba, Perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim.
Sarpani mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini hasil tangkapan Polres Kotim bersama Polsek jajaran satu bulan terakhir dengan 11 orang tersangka dengan 9 laki-laki dan 2 perempuan.
"Pengungkapan narkoba ini hasil kerja sama kami dari Polres Kotim dan Polsek jajaran juga tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kami tentang peredaran narkoba di wilayah Kotim," kata Sarpani.
--page
Barang bukti narkoba senilai Rp 237 juta ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampurkan dengan bahan kimia lalu dibuang kedalam selokan yang ada di Mapolres Kotim.
"Kami semua sepakat narkoba ada musuh kami dan Polres Kotim akan terus menggandeng masyarakat untuk memberantas peredaran gelap narkoba," ungkap Kapolres. (BUDDI RAHMAT H/H)









