NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Wakil Bupati (Wabup) Riko Porwanto telah mengundurkan diri dari jabatannya, lantaran resmi mendaftar diri menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lamandau dari Partai Nasdem.

“InshaAllah (mencalonkan diri) di dapil (daerah pemilihan) I, Kecamatan Bulik,” terang Riko saat dikonfirmasi pada Minggu malam, 14 Mei 2023.

Kerana langkahnya tersebut, Riko wajib meninggalkan kursi jabatannya sebagai orang nomor dua di Kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba. Saat ini pihaknya memang telah mengajukan surat pengunduran diri ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, surat pengunduran diri yang diajukan, tak bisa ditarik kembali

Dikonfirmasi secara terisah, salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, Musa Reban menyampaikan jika surat pengdunduran diri sebagai Wakil Bupati tersebut merupakan syarat mutlak jika ingin mendaftar sebagai Bacaleg.

“Jika beliau (Riko Porwanto) berkeinginan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg, ya harus melampirkan copy surat pengunduran diri sekaligus tanda terima surat pengunduran diri tersebut,” bebernya.

--page

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.

Menurut PP tersebut, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, TNI, Polri pegawai pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali, bunyi Pasal 2 ayat (2) pada PP tersebut.

Sementara, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 Pasal 11 Ayat 1 Huruf K menyebutkan bahwa wakil bupati aktif wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon legislatif. Surat pengunduran diri dan bukti tanda terima dilampirkan saat mendaftar sebagai Bacaleg ke KPU.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, harus mengundurkan diri,” tandas Musa. (HENDI NURFALAH/H)