Kepala Dinas (Kadis) dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib mengikuti tes urine.


Hal itu disampaikan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim Putu Sudarsana dalam kapasitasnya mewakili Kepala BNK M Taufiq Mukri saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2016). “Tes urine berlaku untuk semua ASN baik itu pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun bawahannya,” tegas dia.


Ia melanjutkan tes urine dilakukan untuk memastikan bahwa para PNS di Kotim bersih dari narkoba. Tes urine terhadap ASN akan digelar secara mendadak dengan bekerjasama dengan Polres Kotim. “Tentunya secara mendadak, dan tes urine itu berguna untuk keamanan dan kesehatan para ASN itu sendiri,” kata Putu.


Menurut pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim itu, PNS yang mangkir atau menolak untuk tes urine akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan PNS yang bersangkutan akan dites secara paksa. Sanksi juga akan diberikan kepada PNS yang positif mengkonsumsi narkoba.


“Sanksi terberatnya adalah dipecat secara tidak hormat. Penindakannya akan dilakukan setelah keputusan final di pengadilan keluar,” ungkap Putu.


Selain itu, lanjut dia, tes urine tersebut juga dilakukan dalam rangka peran BNK dalam memerangi dan menanggulangi peredaran narkoba. Tidak hanya itu, putu juga mengajak masyarakat, tokoh agama, dan juga aparatur pemerintahan agar membantu polisi dalam memberantas narkoba tersebut. “Karena aparat tidak bisa belerja sendirian, dan harus ada peran serta dari masrakat dan pemerintah,” kata Putu.


Putu menegaskan gencarnya tes urine tersebut juga bukan tanpa sebab. Pasalnya, dalam bulan ini saja sudah ada dua PNS yang dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Kotim, akibat ulahnya yang terlibat dalam narkoba. Bahkan kedua orang itu bukan hanya sebagai pemakai saja. Namun dia juga nekat berbisnis baranag haram tersebut. (MH/B-8)