KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Terduga pengedar sabu berinisial A (47) bersama seorang kurir sabu berinisial H (49) warga Kecamatan Selat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas.

Keduanya di tangkap di rumah pelaku A di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku berinisial A sempat membuang barang bukti karena mengetahui kedatangan anggota.

"Rumah nya ada CCTV nya, anggota termonitor lewat CCTV yang di pasang di teras depan rumah nya, melihat keberadaan anggota Satresnarkoba pelaku sempat membuang yang diduga sabu ke samping rumah nya yang ada airnya," kata AKP Subandi, Kamis, 8 Juni 2023.

Berkat kesigapan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas didampingi dan disaksikan ketua RT setempat saat dilakukan pengeledahan.

"Dan akhirnya barang bukti yang dibuang di air bisa diamankan anggota," jelasnya.

--page

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 12,22 gram.

Satu buah kotak besi berlapis lakban warna hitam, satu pak plastik klip, satu buah dompet kecil warna pink, satu buah timbangan digital.

Kemudian, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah kotak kaca mata warna hitam, dua unit Handphone, dua unit sepeda motor dan satu lembar kantong plastik warna hitam serta uang tunai sebesar Rp.300 ribu. (DODI RIZKIANSYAH/H)